Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas utama bagi guru yang diperlukan di setiap kali program yang berkaitan dengan pendidikan, termasuk soal tunjangan. Dengan memiliki NUPTK, artinya guru sudah punya lisensi sah. Kemanapun guru akan pindah tempat mengajar maka 'lisensi' itu akan tetap ada dan tidak berubah satu digitpun.
Buat saya yang tahun ajaran ini memasuki tahun kedelapan mengajar di sekolah formal, belum punya NUPTK adalah sesuatu yang wewww tidak seharusnya terjadi. Padahal menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK, guru yang telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus bisa mendapatkan NUPTK. Sayaaa menunggu sampai sekian tahun begini.
Tapi Alhamdulillah, Mei 2019 lalu akhirnya NUPTK saya bisa diterbitkan. Berasa lega dan heppiiiii banget ya, padahal cuma keluar NUPTKnya. Gimana nanti cair sertifikasinya yaaaa hahahaha, aamiin.
Ada cerita panjang sampai akhirnya NUPTK saya bisa rilis. Jadi sebelum guru mengajukan NUPTK, data diri dan riwayat mengajarnya harus diinput dengan lengkap dan benar di Dapodikdasmen. Harusnya wewenang Operator Sekolah yang menginput data guru dan bertugas memantau kapan guru tsb bisa mengajukan NUPTK, tentunya saat masa kerja nya mencukupi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pada awal mengajar saya masih buta banget soal beginian. Blank. Gak paham apa gunanya NUPTK dan otomatis gak peduli mau punya apa gak. Plus waktu itu di sekolah saya ini belum ada operator khusus yang paham soal dapodik gitu. Di tahun 2014 kalau gak salah, awal saya dan teman-teman dibantu oleh operator dari SD (dari yayasan yang sama dengan SMP tempat saya ngajar) untuk input data diri. Karna belum ada tenaga operator itulah maka guru-guru menginput sendiri datanya. Dulu namanya Padamu Negeri.
Saat itu stuck sampai disitu aja. Sempat mau dibuatkan pengajuan NUPTK oleh operator sd tsb, ternyata jadwalnya sudah lewat, terlambat lah saya. Selang beberapa waktu mau coba lagi diajukan, nyatanya ada perubahan syarat yang tadinya minimal 2 tahun mengajar (dan jadi GTY) menjadi minimal 5 tahun. Sedihnyaaa T_T
Sejak itu terlupakan sudah oleh saya si NUPTK itu. Udah tambah mager lah buat ngurus. Karna yang semestinya pihak operator sekolah berperan besar disini, saya gak merasa terbantu minimal tentang informasi terkait NUPTK. Padahal setelah kabar "5 tahun" itu, ada operator di SMP dan sudah gak gabung dengan SD. Intinya karena pihak operator juga masih minim informasi dan pengalaman jadi ia pun gak bisa mengurus hal ini dengan sigap.
Belum rejeki saya lah. Cuma tetep geregetan sama pihak sekolah dan operator :(
Tahun 2016, saya dapat pencerahan lah bahwa syarat minimal masa kerja yang benar memang 2 tahun (terhitung sejak menjadi GTY). Agak kecewa saya karna sudah membuang waktu menunggu aja gitu tanpa usaha.
Di awal tahun ajaran 2016 itu saya bertekad mengurus lagi NUPTK. Saya minta bantuan kepala sekolah untuk mengejar SK pengangkatan guru dari yayasan. Saya inget banget sampai harus ditemani suami datang ke rumah ketua yayasan di malam hari untuk minta tandatangan di SK semua guru SMP, ya karna saya butuh SK saya segeraaaaa.
Singkatnya, syarat-syarat berusaha saya lengkapi. Dengan aktif saya komunikasi dengan operator sekolah yang seharusnya punya "kunci" info buat mengurus hal ini kan. Waktu itu sang operator menginfokan semua berkas dibuat scan nya dalam file pdf, karna akan diupload dulu olehnya. Well, saya buat semua scan nya.
Diuploadlah itu semua berkas saya (saya baru tau belakangan sih, karna waktu itu operator tsb tidak menginfokan follow up nya dengan jelas). Truuuusss, selanjutnya saya malah diminta mengantar sendiri semua bukti fisik berkas yang diupload ke dinas pendidikan kabupaten Bekasi. Iyeuuhh, dimana-mana juga operatornya yang jalan. Sampai sini saya gak masalah sebenarnya, asal saya diberi info yang jelas. Karna info dari operator menggantung, akhirnya bablas lagi sampai akhir tahun ajaran tsb saya gak meneruskan pengajuan itu.
Tahun 2018 awal, saya mengajak teman guru yang belum punya NUPTK juga untuk mendaftar pretest PPG (Pendidikan Profesi Guru, untuk menuju proses sertifikasi guru). Alhamdulillah kami lulus. Disini saya udah GeeR sekaligus berharap besar bahwa yang lulus pretest akan otomatis diterbitkan NUPTKnya. Deg-degan menunggu dong wow.
Nyatanya, "keotomatisan" itu hanya berlaku untuk pretest tahap 1 di tahun sebelumnya. Hiksss, jadi apalah saya yang belakangan ikut pretest nya.
Akhirnya saya dan teman tsb bergegas dengan amat tergesa-gesa menyiapkan berkas pengajuan NUPTK karena deadline pengumpulan berkas pengajuan PPG yang semakin mepet, sedangkan salah satu syaratnya adalah NUPTK.
Jadilah kami mendesak operator untuk segera membuat pengajuan. Gak disangka, di hari kami mau upload berkas yang dibutuhkan, sang operator malah pulang kampung karna orang tuanya sakit. Akhirnya kami berusaha "meminjam" username untuk bisa masuk ke Verval GTK (semacam sistem yang berisi data guru dan info tentang pengajuan NUPTK), dan mengupload semua berkas yang diperlukan secara mandiri. Sekali lagi, tahap ini harusnya dilakukan oleh operator ya.
Setelah upload, kami menyiapkan bukti fisik berkas tersebut. Fotokopi dan aslinya. Untuk fotokopi dibuat 2 rangkap untuk dinas pendidikan kabupaten dan LPMP (lembaga yang akan memvalidasi dan mengapprove pengajuan kita). Lagi-lagi kami antarkan sendiri berkasnya ke petugas di dinas pendidikan. Tahap ini sedianya juga dilakukan oleh operator, tapi kami masih geregetan wewww dan ingin memastikan semuanya segera diurus, plus karna pengajuan PPG waktu itu sudah sangat mepet dan harus ada bukti bahwa kami sedang mengurus NUPTK jadi kami gak bisa menunggu operator yang jalan karna akan tambah lamaaaa.
Di dinas pendidikan, berkas fisik dicek oleh petugas. Bila oke, maka petugas tersebut (kalau di kabupaten Bekasi namanya Pak Imat. Guru sekabupaten kenal beliau pasti, hehe. Fansnya banyak euy) akan mengapprove pengajuan kita. Kemarin data kami benar-benar dicek dengan teliti oleh beliau. Katanya, meminimalisir penolakan dari LPMP. Katanya juga, lebih baik berkasnya dia banting-banting di dinas daripada dilolosin tanpa dicek tapi di LPMP ditolak. Bener juga sih. Dan Alhamdulillah, berkas kami disetujui LPMP tanpa ada yang harus diperbaiki.
Oya, berkas fisik akan dibawa oleh pihak dinas pendidikan ke LPMP Jawa Barat, tapi biasanya nunggu beberapa berkas dulu jadi gak setiap saat Pak Imat akan ke Bandung nganter berkas. Bisa juga sih kalau mau mengantarkan sendiri ke LPMP, kata pak Imat.
Jarak dari approve dinas dan LPMP gak berselang lama ya, gak sampai sebulan. Tapi proses penerbitannya yang lama. Penyerahan berkas saya di Oktober 2018, tapi info NUPTK saya sudah terbit di Mei 2019 kemarin. Sekitar 7 bulan ya waktu menunggunya. Tapi Alhamdulillah perjuangan saya dan teman waktu itu terbayar lunasss :)
Sebagai info, ini syarat lengkap pengajuan NUPTK ya.
Sumber: GTK Kemdikbud |
Berkas tambahan adalah: surat tugas pembagian mengajar selama 2 tahun terakhir (stabiloin nama kita) dan surat pengantar pengajuan NUPTK dari kepala sekolah.
Semua berkas asli di scan dalam bentuk file pdf untuk diupload, kecuali surat pengantar. Untuk surat tugas mengajar kan ada berlembar-lembar ya, itu semua discan dan dijadikan 1 file pdf. Setelah upload, siapkan fotokopi semua berkas termasuk surat pengantar asli dan dimasukkan dalam map business file sebanyak 2 rangkap. Selanjutnya status penerimaan NUPTK bisa dipantau terus di laman Verval GTK yang bisa diakses oleh operator.
Penampakan status penerimaan NUPTK seperti ini ya.
Proses Pengajuan |
Saat NUPTK sudah diterbitkan |
Untuk para pejuang NUPTK, rajin-rajinlah berkomunikasi dengan operator sekolah. Minta bantuannya untuk mengecek apa kita sudah masuk dalam kuota yang bisa mengajukan NUPTK, karna sistem langsung mendeteksi kapan kita bisa mengajukan berdasarkan data kita pada Dapodik.
Ganbatte!
Beda cerita bagi guru di sekolah negeri ya, Mbak.
ReplyDeleteWah kalau di negeri gimana ceritanya tuh Mba? Lebih mudah atau gimana? :)
DeleteMbak kalau ijazah hilang apa gak dipermasalahkan dalam pengajuan nuptk?
ReplyDeleteBisa pakai scan ijazah aslinya Mba, untuk berkas fisiknya nanti bisa print out saja dr file scan tsb dan dilegalisir. Jika belum ada scan nya, coba komunikasikan dengan operator sekolah dan dinas ya Mba. Semoga dimudahkan pengajuannya :)
Delete