Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas utama bagi guru yang diperlukan di setiap kali program yang berkaitan dengan pendidikan, termasuk soal tunjangan. Dengan memiliki NUPTK, artinya guru sudah punya lisensi sah. Kemanapun guru akan pindah tempat mengajar maka 'lisensi' itu akan tetap ada dan tidak berubah satu digitpun.
Buat saya yang tahun ajaran ini memasuki tahun kedelapan mengajar di sekolah formal, belum punya NUPTK adalah sesuatu yang wewww tidak seharusnya terjadi. Padahal menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK, guru yang telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus bisa mendapatkan NUPTK. Sayaaa menunggu sampai sekian tahun begini.
Tapi Alhamdulillah, Mei 2019 lalu akhirnya NUPTK saya bisa diterbitkan. Berasa lega dan heppiiiii banget ya, padahal cuma keluar NUPTKnya. Gimana nanti cair sertifikasinya yaaaa hahahaha, aamiin.
Ada cerita panjang sampai akhirnya NUPTK saya bisa rilis. Jadi sebelum guru mengajukan NUPTK, data diri dan riwayat mengajarnya harus diinput dengan lengkap dan benar di Dapodikdasmen. Harusnya wewenang Operator Sekolah yang menginput data guru dan bertugas memantau kapan guru tsb bisa mengajukan NUPTK, tentunya saat masa kerja nya mencukupi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pada awal mengajar saya masih buta banget soal beginian. Blank. Gak paham apa gunanya NUPTK dan otomatis gak peduli mau punya apa gak. Plus waktu itu di sekolah saya ini belum ada operator khusus yang paham soal dapodik gitu. Di tahun 2014 kalau gak salah, awal saya dan teman-teman dibantu oleh operator dari SD (dari yayasan yang sama dengan SMP tempat saya ngajar) untuk input data diri. Karna belum ada tenaga operator itulah maka guru-guru menginput sendiri datanya. Dulu namanya Padamu Negeri.
Saat itu stuck sampai disitu aja. Sempat mau dibuatkan pengajuan NUPTK oleh operator sd tsb, ternyata jadwalnya sudah lewat, terlambat lah saya. Selang beberapa waktu mau coba lagi diajukan, nyatanya ada perubahan syarat yang tadinya minimal 2 tahun mengajar (dan jadi GTY) menjadi minimal 5 tahun. Sedihnyaaa T_T
Sejak itu terlupakan sudah oleh saya si NUPTK itu. Udah tambah mager lah buat ngurus. Karna yang semestinya pihak operator sekolah berperan besar disini, saya gak merasa terbantu minimal tentang informasi terkait NUPTK. Padahal setelah kabar "5 tahun" itu, ada operator di SMP dan sudah gak gabung dengan SD. Intinya karena pihak operator juga masih minim informasi dan pengalaman jadi ia pun gak bisa mengurus hal ini dengan sigap.
Belum rejeki saya lah. Cuma tetep geregetan sama pihak sekolah dan operator :(