Saturday 14 January 2012

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan yang tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan pada setiap jenjang dan jalur pendidikan di NKRI. Standar nasional pendidikan meliputi delapan standar yang menjadi tolak ukur minimal dalam pelaksanaan pendidikan di negara ini.

1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar pembiayaan
8. Standar penilaian pendidikan

Standar isi dan standar kompetensi lulusan selanjutnya dijadikan acuan sebagai pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SMPIT Islamia, sekolah yang dikembangkan dengan sistem bilingual dan e-learning, dalam pengembangan proses pendidikannya mengacu antara lain pada buku standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar isi ini berisi standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) tingkat SMP/MTs yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran (prota, prosem, silabus, RPP). Selain itu, standar lain juga digunakan untuk memaksimalkan proses belajar mengajar di SMPIT Islamia (link menyusul).

No comments:

Post a Comment