Tuesday 10 March 2020

Mudahnya Perpanjang SKCK

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah 6 bulan. Artinya, bila masih diperlukan, SKCK asli harus selalu diperpanjang setiap 6 bulan.

Bila masa perpanjangan dilakukan maksimal 1 tahun dari masa berakhirnya, SKCK bisa diperpanjang seperti biasa, dengan melengkapi adaministrasi untuk perpanjang. Namun bila lewat dari 1 tahun, perlu ada proses pembuatan SKCK yang baru, tentunya dengan administrasi pembuatan SKCK baru.

SKCK saya, masa berlakunya berakhir pada bulan April 2019. Namun saya baru sempat perpanjang di bulan September 2019 kemarin. Syarat administrasi yang diperlukan sangat mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karna ibaratnya pihak kepolisian hanya perlu menyalin ulang data dan mengganti titimangsa serta masa berlaku nya saja.

Siapkan Persyaratan


Persyaratan yang diperlukan benar-benar seperti yang tercantum pada gambar di bawah ini saja. Saya yang sudah menyiapkan persyaratan seperti pembuatan SKCK baru malah dikomen petugasnya, "Ini gak usah sebanyak ini Bu syaratnya." Oke baiklah.



Alur Perpanjang SKCK


Hampir sama dengan alur pembuatan SKCK, dalam proses perpanjang alurnya seperti berikut:

  1. Datang menuju loket pelayanan SKCK. Setelah menyatakan ingin perpanjang SKCK, petugas meminta persyaratan yang dibutuhkan. Beri keterangan juga untuk tujuan SKCK bila ada perubahan (misal: dari Persyaratan untuk PPG menjadi Persyaratan untuk CPNS).
  2. Langsung menyerahkan biaya perpanjang SKCK di loket tersebut, sebesar 30.000 Rupiah.
  3. Menunggu SKCK yang baru. Pengalaman saya proses menunggunya hanya kurang lebih 15 menit. Waktu itu kondisi loket memang sepi, menjelang waktu Zuhur dan tidak berbarengan dengan persiapan CPNS jadi tidak ada antrian panjang.
  4. Setelah SKCK hasil perpanjang jadi, copy beberapa lembar untuk kemudian dilegalisir di loket. Legalisirnya gratis kok.

Total proses perpanjang SKCK yang saya lakukan hanya sekitar 30 menit. Mudah dan murah ya. Cuma untuk saya, lebih mahal ongkos menuju Polres Kabupaten Bekasi daripada biaya perpanjang SKCK nya. Hahahaha. Ibarat cinta, berat diongkos. Namun karna kebutuhan, jadilah harus dilakukan :)

No comments:

Post a Comment