Sunday 18 March 2012

Hukum Meninggalkan Sholat

Pembahasan ini merupakan materi kajian yang dibawakan oleh Ustadz Abdullah Zain, M.A. (Radio Rodja). Mohon maaf bila ada kesalahan, mohon koreksinya :)

Mungkin kita terkadang mendengar orang yang mengklaim bahwa kaum muslimin yang tidak melaksanakan sholat dianggap kafir, atau keluar dari agama Islam. Benarkah begitu? "kafir" tidak serta merta dapat dilekatkan pada kaum muslimin yang tidak melaksanakan sholat. Berikut dijabarkan golongan orang yang tidak sholat berdasarkan alasannya.
  1. Meninggalkan sholat karena lupa. Menurut ijma' para ulama, mereka yang termasuk dalam golongan ini tidak termasuk kafir, karena Allah memaafkan orang yang lupa. Bagi orang-orang ini, ketika ingat maka ia langsung melaksanakan sholat.
  2. Meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya (menganggap sholat tidak wajib). Menurut ijma' para ulama, golongan ini dapat dianggap kafir.
  3. Meninggalkan sholat karena malas. Para ulama bersepakat bahwa golongan ini akan mendapat dosa besar.
Penjelasan selanjutnya terfokus pada poin ke-3. Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk dosa besar disampaikan oleh Ibnu Qayyim, bahwasanya dosa meninggalkan sholat lebih besar dari dosa berzina, minum-minuman keras, atau perbuatan korupsi.
Lalu, kafirkah orang yang termasuk dalam golongan ke-3 diatas? Ada perbedaan pendapat antar ulama Ahlussunnah tentang hal ini, yakni:
  1. Ahli hadits, Imam Ahmad berpendapat bahwa golongan tadi termasuk kafir.
  2. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa golongan ke-3 di atas tidak kafir.
Pendapat pertama yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas termasuk kafir lebih kuat karena dalilnya lebih kuat, jelas, dan gamblang. Dalil tersebut antara lain:
  • Sabda Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Sesungguhnya batas pemisah dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat".
  • Sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam: "Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir), perbedaan kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir" (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh At-Tirmidzi).
Label kafir diberikan pada orang muslim yang meninggalkan sholat secara total seperti yang disebutkan dalam Surat Maryam (19) ayat 59.

Wallahualam bishawab.

No comments:

Post a Comment